3/31/2009

Jangan Kaget Nada Dering Lagu Mars

Jakarta - Pemilu Legislatif yang digelar pada 9 April 2009 dan Pemilihan Presiden pada 8 Juli 2009 tidak terlepas dari penggunaan jasa telekomunikasi sebagai ajang kampanye, mulai dari layanan pesan singkat, suara (voice), hingga layanan data internet.

Jakarta - Pemilu Legislatif yang digelar pada 9 April 2009 dan Pemilihan Presiden pada 8 Juli 2009 tidak terlepas dari penggunaan jasa telekomunikasi sebagai ajang kampanye, mulai dari layanan pesan singkat, suara (voice), hingga layanan data internet.

Seberapa besar kesiapan partai politik di tanah air mengambil kesempatan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi berbasis telekomunikasi tersebut?.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) jumlah partai politik (parpol) pada Pemilu mencapai 34 partai, terdiri atas 16 parpol lama yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan 18 parpol baru yang lolos verifikasi faktual. Selain itu juga terdapat 6 partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam sebagai peserta Pemilu 2009.

Sementara itu jumlah pemilih pada Pemilu 2009 sebesar 171.068.667 orang. Jumlah itu berasal dari pemilih dalam negeri dari 33 provinsi sebesar 169.558.775 orang dan pemilih luar negeri dari 117 perwakilan Indonesia di luar negeri sebanyak 1.509.892.

Jumlah pengguna telepon bergerak hingga akhir tahun 2008 secara mengejutkan telah mencapai 130 juta nomor. Padahal, sebelumnya diperkirakan hanya mencapai sekitar 100 juta nomor pada tahun 2009.

Masalahnya, sudahkah potensi yang besar itu dimanfaatkan dengan baik oleh parpol yang sedang ini bertarung pada Pemilu 2009 ini.

Untuk mengantisipasi masalah itu, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi.

Mengacu pada aturan itu, Depkominto-KPU, bersama penyelenggara telekomunikasi mulai 20 Maret 2009 sepakat memulai tahap awal pengiriman layanan pesan singkat (SMS) sekaligus secara bersamaan (broadcast) kepada seluruh pelanggan.

Selain peraturan tersebut juga jenis jasa telekomunikasi yang diatur sangat beragam, seperti layanan jasa telefoni dasar dan fasilitas layanan tambahannya, seperti jasa pesan multimedia (MMS), jasa pesan premium, nada dering (ring tone) dan nada dering balik (ring back tone).

"Pengiriman SMS secara broadcast bukan yang pertama kali. Bertepatan hari Sumpah Pemuda 2008, atas nama Kepala Negara memberi pesan Anti Narkoba," kata Menkomifo Menteri Muhammad Nuh.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memperkirakan belanja modal dari sektor telematika pada 2009 akan mengalami stagnasi atau dengan kata lain tidak ada pertumbuhan jika dibandingkan tahun 2008.

Pada 2008 belanja modal atau capital expenditure (capex) dari sektor telematika berkisar Rp 70 triliun, sekitar 80 persen di antaranya terserap untuk sektor telekomunikasi dan sisanya mengembangkan industri pendukung seperti perangkat lunak dan lainnya.

"Capex 2009 akan hampir sama dengan tahun 2008, karena krisis ekonomi global membuat perusahaan kesulitan mencari pembiayaan dan melambatnya pertumbuhan pelanggan telekomunikasi," ujar Anindya.

Namun demikian, operator seakan satu suara siap menyukseskan Pemilu. Tercatat 10 operator di tanah air menyatakan kesanggupannya untuk mendukung Pemilu.

Isi SMS broadcast disepakati bertuliskan, "Sukses Pemilu 2009 adalah sukses bangsa. Mari sukseskan pesta demokrasi 9 April 2009", "Tandai pilihanmu dengan centang (V) satu kali di kolom parpol/nomor urut calon/nama calon untuk memilih Anggota DPR & DPRD serta di kolom foto untuk anggota DPD, "Ingat 9 April 2009, bagi yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) silahkan datang ke TPS dan berikan suara anda dengan tanda centang (V) di surat suara.

Kepala Pusat Informasi Depkominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, publik tidak perlu terkejut jika saat menelepon, nada deringnya berisi lagu-lagu mars atau himne partai politik tertentu, karena hal itu sah menurut ketentuan.

Gatot melanjutkan, peraturan tersebut di satu sisi bertujuan agar jasa telekomunikasi tetap terjaga etika penggunaannya dalam rangka keperluan kampanye. Sementara di sisi lain, standar kualitas layanan dari operator agar tetap terjaga.

Operator juga dilarang memberikan data nomor pelanggan maupun data lain yang terkait dengan pelanggan. UU No 36 Tahun 1999 menyebut penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima pelanggan jasa telekomunikasi. Informasi hanya dapat diungkapkan untuk keperluan proses peradilan pidana.

Meski operator menyatakan siap mendukung kampanye lewat SMS tersebut, namun muncul kekhawatiran sejumlah kalangan dalam pelaksanaannya bakal mengalami gangguan pengiriman.

"Jangan sampai kampanye lewat layanan ponsel menganggu aktivitas dan bisnis masyarakat. Karena itu operator dan penyelenggara konten wajib menyediakan fasilitas berupa fitur untuk menolak SMS kampanye," tegas Gatot.

Namun hingga dua pekan menjelang pelaksanaan Pemilu, operator mengaku minat parpol untuk melakukan kerjasama kampanye melalui SMS masih sedikit

Related Posts by Categories



0 komentar:

Post a Comment

Template Design by SkinCorner